ringkasan software dan info technology
Advertise with my Blog
tolong klik iklan dibawah ini untuk sedekah T.T dan silakan close untuk melanjutkan baca dan downloadnya maap menggangu...
Paid2YouTube.com

translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

[Jumat, April 03, 2009]

Indonesia di Urutan 12 Pembajak Software

Indonesia menempati urutan ke-12 di dunia dalam pembajakan software atau piranti lunak yang mencapai 84%.

"Data tersebut berdasarkan laporan The Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation dalam Annual Global Software Piracy Study 2007," kata perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Bandarlampung, Kamis.

Persentase pembajakan tersebut, setara dengan kerugian sebesar US$411 juta di sektor piranti lunak. Saat ini, ujar dia, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor teknologi informasi, dan hanya sekitar 10% perusahaan lokal yang bergerak di bidang industri piranti lunak.

"Minimnya jumlah industri software di tanah air, karena seluruh pengembang lokal sangat dirugikan oleh pembajakan," kata dia.

Sebab, piranti lunak mereka dibajak dan dijual dengan harga kisaran US$4-5 di pasar, bahkan yang sudah terjual itu dibajak dan dijual lagi setara US$2.

Pembajakan itu , ujarnya lagi, telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai US$1,8 miliar.

Bahkan, pembajakan piranti lunak telah menghilangkan pendapatan dalam bentuk pajak sebesar US$88 juta.
Data statistik menyebutkan, ada lebih dari 500 pengembang piranti lunak di Indonesia dan lebih dari 5.000 aplikasi piranti lunak yang telah dikembangkan.

"Jika keadaan ini dipertahankan, industri TI akan menjadi salah satu penyumbang pajak yang potensial," terang dia.
Sementara itu, Koordinator Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (TIMNAS PPHKI), Anshori Sinungan mengatakan, pihaknya mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2009, menggelar kampanye nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) anti penggunaan piranti lunak ilegal.
Kampanye tersebut, ujar dia, diluncurkan mengingat praktik pembajakan piranti lunak sudah sangat memprihatinkan.

"Padahal kontribusi industri yang termasuk dalam sektor teknologi informasi ini terhadap perekonomian nasional dinilai cukup signifikan," katanya.
Ia menjelaskan, target utama kampanye itu adalah membantu perusahaan atau industri nasional agar menyadari bahwa membeli piranti lunak asli ada investasi yang sangat terjangkau.

"Perusahaan seharusnya menyadari bahwa industri piranti lunak telah sangat banyak memberikan dukungan dalam proses bisnis dan peningkatan efisiensi kerja. Karena itu, sudah saatnya industri nasional menggunakan piranti lunak legal," kata dia.
Sebab, pemakaian piranti lunak legal juga berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan risiko hukum dan denda tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap menggunakan piranti lunak ilegal.
"Melalui kampanye ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual industri piranti lunak harus dilindungi dan memiliki ruang untuk berkembang," kata Anshori Sinungan, yang juga Direktur Kerja sama dan Pengembangan Ditjen. HKI Departemen Hukum dan HAM, di sela-sela Seminar Pemanfaatan Sistem HKI bagi Aparat Penegak Hukum, di Bandarlampung.




artikel ini dibaca sebanyak

0 komentar:

Posting Komentar

my facebook and add me please

Pingbox chat